PARADAPOS.COM -Percakapan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan istri yang juga berstatus terdakwa, Adriana Angela Brigita terungkap dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online (Judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo/sekarang Komdigi).
Dalam percakapan via WhatsApp (WA), Zulkarnaen alias Tony menyebut telah menerima uang Rp3 miliar.
Percakapan tersebut terjadi antara Tony dan istri pada 16 Oktober 2024 pukul 19.56 WIB yang diungkap ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.
"Tony Zul, 'hari ini gue dapat 3M', dibalas pengguna barang bukti, 'total sudah berapa?', dibalas oleh Tony Zul, 'kurang 5'," kata Rujit menjabarkan percakapan WA antara Tony dan Brigita.
Rujit tidak menjelaskan konteks percakapan keduanya karena hanya bertugas menganalisa keaslian percakapan sesuai kebutuhan penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Brigita sempat mengklarifikasi jika konteks percakapan tersebut berkaitan pembelian properti.
"Yang dibicarakan sebenarnya tentang pembelian properti yang biasanya kami lakukan sebelum-sebelumnya,” ujar Brigita.
Brigita sendiri menjadi terdakwa tindak pidana pencurian uang (TPPU) kasus pengamanan situs judol di Kominfo. Brigita berperan sebagai penampung hasil melindungi situs judol.
Sementara Tony menjadi terdakwa di kasus yang sama dengan peran sebagai koordinator pengamanan situs judol di Kominfo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla
Status Riza Chalid dan Jurist Tan: WNI Tanpa Negara, Jadi Buronan Global, dan Diburu Interpol
Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah Gibran Berlangsung Tertutup, Wapres Kembali Tak Hadir
Sosok Jambret Kalung Emas Milik Diplomat Prancis di Kendari, Hasil Penjualan untuk Judi Online