PARADAPOS.COM - Eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan nampak sedih saat menghadiri persidangan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (24/6/2025).
Saat sidang diskors, sejatinya mereka sempat terlihat ngobrol hingga tertawa bersama. Namun, suasana berubah ketika Tom Lembong harus mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Anies yang sebelumnya penuh senyum di wajahnya, tiba-tiba terdiam menyaksikan rekannya itu mengenakan rompi tahanan hingga diborgol, raut sedih menyelimuti wajahnya.
Sesekali, Anies juga menggelengkan kepala menyaksikan momen tersebut. Tak lama kemudian, Tom meninggalkan ruang sidang.
Ditemui di luar sidang, Anies menyatakan kehadirannya ini merupakan dukungannya kepada Tom.
"Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus, seluruh perjalanan persidangan karena memang ada rekamannya dan data data jadi mengikuti," ujar Anies.
Sekadar informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Otto Hasibuan Pengacara Polisi Pembunuh 6 Laskar FPI KM 50, Sekarang Jadi Wakil Menko Hukum dan HAM!
Gugatan ARUKKI Ditolak, Peradi Bersatu: Silfester Harus Dibebaskan karena Perkaranya Sudah Kedaluwarsa
KPK akan Seret Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Ajaib! Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?