PARADAPOS.COM -Tim gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu malam, 2 Juli 2025.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka di lokasi berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
Tersangka pertama, TM (33), ditangkap di depan Klinik Medika. Sementara rekannya, RM (21) diringkus tak jauh dari lokasi pertama di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan ganja seberat 9 Kg," ujar AKP Emir, Kamis, 3 Juli 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan pengamatan hingga mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Adapun ganja tersebut dikemas dalam bungkus berukuran kecil dan diperjualbelikan. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Kasus Kuota Haji
Polisi Ungkap Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Ketua Golkar Maluku Tenggara