PARADAPOS.COM -Tim gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 9 kilogram di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu malam, 2 Juli 2025.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka di lokasi berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
Tersangka pertama, TM (33), ditangkap di depan Klinik Medika. Sementara rekannya, RM (21) diringkus tak jauh dari lokasi pertama di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan ganja seberat 9 Kg," ujar AKP Emir, Kamis, 3 Juli 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan pengamatan hingga mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Adapun ganja tersebut dikemas dalam bungkus berukuran kecil dan diperjualbelikan. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
[UPDATE] Kubu Yaqut Kepanasan Saat KPK Minta Jemaah Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji Rp 1 T, Ada Apa Nih?
KPK Tak Peduli Bantahan Yaqut Soal Ponsel: Yang Penting Isinya, Bukan Kepemilikannya!
Pembebasan Bersyarat Setnov tidak Sah! MAKI Bakal Gugat ke PTUN
Terungkap! Gegara Dua Perilaku Ini, Istri Ferdi Sambo Dapat Remisi 9 Bulan