PARADAPOS.COM -Proses gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri sudah rampung.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, proses gelar perkara khusus telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi permasalahan dan opini miring ke depannya.
“Kami juga tidak setuju awalnya, namun kami menghormati proses hukum. Nah setelah ini apa?” kata Yakup kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu 9 Juli 2025.
Menurut Yakup, karena Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak menyertakan novum atau alat bukti baru, maka kasus dugaan ijazah palsu bukan lagi permasalahan hukum.
“Ya kita lihat bersama, kalau ini ternyata masih diteruskan, ya berarti ini bukan permasalahan hukum lagi,” kata Yakup.
Atas dasar itu, Yakup tak mengerti lagi jika kubu Roy Suryo CS masih tetap menyoal ijazah kliennya.
“Mungkin semua masyarakat bisa menilai sebenarnya tujuannya apa, karena permasalahan hukum kan harus ada endingnya,” kata dia.
Namun demikian, Yakup berharap semua pihak menghargai hak hukum dan hak asasi kliennya untuk tidak lagi dituding memiliki ijazah palsu. Sebab, semua proses hukum sudah rampung dan tidak terbukti.
“Nah sekarang tolong dong kepentingan hukum hak asasi Pak Jokowi sebagai terlapor juga harus dilindungi, jangan sampai perkara dibiarkan bergantung sepeti ini,” tuturnya.
“Untungnya, dengan tadi menurut kami sudah sangat jelas, sudah clear bahwa penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan ini oleh Pak Jokowi sudah resmi dihentikan. Sehingga, sudah jelas ijazahnya itu asli,” demikian Yakup.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Menshub Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden