INFO! Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:15 WIB
INFO! Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur

Hotman Paris sendiri mengklaim memiliki dua dokumen krusial yang menunjukkan kebijakan impor gula pada masa Tom Lembong menjabat sebagai Mendag adalah legal secara hukum.


Dokumen pertama adalah pendapat hukum dari Kejaksaan Agung pada 2017.


Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan pihak swasta adalah sah dan tidak melanggar hukum.


Dokumen kedua adalah hasil rapat koordinasi antar kementerian yang berlangsung pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016.


Rapat itu membahas serta menyepakati kebijakan impor gula, yang turut melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.


"Pendapat hukum dari Jaksa Agung saat itu, Muhammad Prasetyo, menyatakan sah. Bahkan BUMN boleh kerja sama dengan swasta untuk impor gula merah. Tidak ada pelanggaran hukum," kata Hotman Paris dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).


Hotman juga menambahkan bahwa surat resmi tersebut secara langsung bisa membatalkan dakwaan jaksa terhadap Tom Lembong.


Ia yakin dengan kekuatan dokumen tersebut, posisi hukum kliennya bisa diperkuat dan proses peradilan akan berpihak pada kebenaran.


"Ini surat resmi dari negara, bukan asal klaim. Harusnya sudah cukup untuk menggugurkan dakwaan," tegasnya.


Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim yang menangani perkara ini.


Publik menanti apakah bukti-bukti yang dibawa oleh Hotman Paris akan diakui secara sah, dan seberapa besar pengaruhnya dalam mempengaruhi putusan akhir terhadap Tom Lembong.


Sumber: HukamaNews

Halaman:

Komentar