Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, M Taufik Banding: Masa Sampai Kiamat Ijazahnya Tak Muncul?!

- Minggu, 13 Juli 2025 | 06:15 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, M Taufik Banding: Masa Sampai Kiamat Ijazahnya Tak Muncul?!


Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan dengan tujuan utama memulihkan nama baik Jokowi dan mengukuhkan keaslian ijazahnya secara yuridis.


"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," tambah Rivai.


Jejak Panjang Kontroversi dan Bantahan Otoritas Akademik


Polemik ijazah Jokowi bukanlah isu yang baru lahir. Tudingan ini telah bergulir sejak beberapa tahun silam, kerap muncul dan tenggelam seiring dengan dinamika suhu politik, terutama menjelang dan sesudah kontestasi elektoral.


Narasi yang beredar di media sosial bahkan mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi mulai dari tingkat SD hingga Sarjana.


Salah satu gugatan yang cukup menarik perhatian publik diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).


Namun, gugatan perdata tersebut akhirnya dimentahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena dinilai masuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau pidana yang berkaitan dengan proses pemilu.


Di tengah pusaran tudingan yang tak berkesudahan, pihak yang paling otoritatif dalam isu ini, Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berulang kali memberikan klarifikasi.


Pihak universitas secara konsisten menegaskan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM yang sah.


Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, dalam salah satu keterangannya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan dokumen akademik yang dimiliki universitas.


Bantahan UGM tidak hanya berhenti di level pimpinan. Alumni yang merupakan rekan seangkatan Jokowi turut memberikan kesaksian.


Frono Jiwo, salah satu teman kuliah Jokowi, membenarkan bahwa ia masuk dan wisuda bersamaan dengan Jokowi.


Ia bahkan menyatakan bahwa tampilan fisik ijazahnya identik dengan milik Jokowi, hanya nomor kelulusan yang berbeda.


Klarifikasi ini juga menjawab berbagai tudingan teknis, seperti jenis huruf pada skripsi dan ijazah yang dipermasalahkan oleh sebagian pihak, yang disebut UGM merupakan hal yang lumrah pada era tersebut.


Arti 'Naik Penyidikan' dan Implikasi Politiknya


Penting untuk dipahami, naiknya status sebuah perkara ke tahap penyidikan bukanlah vonis bersalah. 


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tahap penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.


Ketika sebuah kasus naik ke penyidikan, artinya aparat penegak hukum telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana.


Proses selanjutnya adalah mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya.


Namun, di luar koridor hukum, eskalasi kasus ini memiliki implikasi politik yang tak bisa diabaikan. 


Bagi kubu Jokowi, proses hukum ini menjadi arena pembuktian untuk membungkam tudingan miring secara permanen.


Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang terus meragukan, proses ini akan terus diawasi sebagai ujian atas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.


Terlepas dari hasil akhirnya nanti, perjalanan kasus ijazah ini menjadi cerminan betapa isu personal seorang pemimpin dapat terus dieksploitasi dalam pertarungan politik yang keras.


Babak baru di meja penyidikan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang saling lapor, tetapi dapat memberikan kepastian hukum yang final dan mengedukasi publik untuk membedakan antara kritik berbasis fakta dan kampanye delegitimasi yang merusak.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar