Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi: Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar dari Dugaan Penipuan Crypto

- Senin, 19 Januari 2026 | 23:50 WIB
Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi: Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar dari Dugaan Penipuan Crypto
Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi, Korban Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar

Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi, Korban Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar

PARADAPOS.COM - Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan terbaru ini diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) terkait dugaan penipuan dalam trading yang menyebabkan kerugian fantastis hingga Rp1 miliar.

Agnes Stefani mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026) didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan polisi tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum korban, Jajang, menjelaskan bahwa laporan ini ditujukan terhadap dua orang, yaitu Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada (K). "Kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," ujarnya di lokasi.

Jajang menegaskan bahwa kerugian senilai Rp1 miliar lebih tersebut dialami secara pribadi oleh kliennya, Agnes Stefani. "Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang," jelasnya.

Agnes Stefani mengungkapkan bahwa dirinya telah berkecimpung di industri aset kripto selama lima tahun. Ia mengenal sosok Timothy Ronald melalui media sosial Instagram. "Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal," tutur Agnes.

Ia menceritakan pengalaman buruknya, termasuk dikeluarkan dari grup atau chat room ketika mengajukan komplain. Agnes juga mengaku tergiur dengan penawaran win rate (tingkat kemenangan) trading yang menggiurkan dari Timothy, namun pada kenyataannya janji tersebut tidak terpenuhi.

"Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih," keluhnya.

Dalam laporan polisi ini, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan dengan sejumlah pasal, yaitu UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1), Pasal 80, 81, dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar