Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Sebut Membiarkan Itu Haram

- Senin, 19 Januari 2026 | 16:25 WIB
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Sebut Membiarkan Itu Haram
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi: Membiarkan Itu Haram

Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi: Membiarkan Itu Haram

Tensi di internal Nahdlatul Ulama (NU) semakin memanas. Sejumlah kiai dari Jawa Barat dan DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Bahtsul Masail secara tegas mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk segera melakukan pembersihan dengan memecat kader yang terseret kasus korupsi.

Pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, pada Senin 19 Januari 2026 ini menyoroti sejumlah nama besar di PBNU. Salah satu yang paling disorot adalah Direktur Humanitarian Islam PBNU, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kritik Atas Lambannya Sanksi Administratif PBNU

Para kiai menyatakan kekecewaan karena PBNU dinilai lamban dalam memberikan sanksi administratif. Selain Gus Yaqut, nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat Ketua PBNU juga masuk dalam sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Forum ini mengingatkan kembali pada pola penanganan kasus Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU, yang baru diberhentikan setelah divonis. Pola "tunggu vonis baru pecat" ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan dan menjadi preseden buruk.

Putusan Tegas: Haram Membiarkan Koruptor Menjabat

Merespon lambannya tindakan dari PBNU, forum para kiai ini merumuskan keputusan keagamaan yang keras. Mereka menegaskan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi, apalagi yang sudah berstatus tersangka, adalah haram.

"Wajib memecat yang bersangkutan," tegas Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj, Pengasuh Ponpes Kempek yang hadir dalam forum tersebut. Keputusan ini diambil untuk mencegah kasus korupsi kuota haji menyeret lebih banyak nama dan menjadi preseden yang lebih buruk bagi NU.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar