PARADAPOS.COM - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), selaku kuasa hukum Roy Suryo dkk, secara resmi meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengamankan ijazah asli milik Presiden Joko Widodo.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya mereka menghadapi laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, secara blak-blakan ungkapkan kekhawatirannya jika dokumen vital tersebut tetap berada di luar pengawasan aparat penegak hukum.
Khawatir 'Skenario Kebakaran'
Ahmad membeberkan alasan di balik permintaan penyitaan itu dengan merujuk pada insiden-insiden ganjil yang pernah terjadi dalam penanganan kasus besar di Indonesia.
Ia mencemaskan adanya potensi barang bukti hilang secara disengaja.
"Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Kekhawatiran tersebut secara spesifik diarahkan pada kediaman Jokowi di Solo, tempat ijazah tersebut kemungkinan disimpan.
"Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu," ujarnya.
"Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda," tegas Ahmad.
Tuntutan Gelar Perkara Khusus
Selain penyitaan ijazah, kedatangan TPUA ke Polda Metro Jaya juga bertujuan untuk mendesak digelarnya perkara khusus.
Artikel Terkait
KPK Diduga Ciut ke Bobby Nasution, Terikat Janji Politik dengan Jokowi?
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO