PARADAPOS.COM - Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditahan.
Penahanan Heni Mulyani dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).
Sebelumnya, Heni Mulyani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025.
Dia dijerat pasal korupsi atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp 500 juta, termasuk menjual aset desa berupa bangunan Posyandu.
Saat dipakaikan rompi oranye dan akan dititipkan di Lapas Perempuan Bandung, kepala desa itu justru tersenyum lebar ke arah kamera.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan, perbuatan Heni Mulyani termasuk menggunakan dana desa untuk menunjang gaya hidup pribadinya.
"(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada," kata Agus Yuliana kepada wartawan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin.
"Kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang," lanjutnya.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
"Pelaku diancam minimal hukuman empat tahun penjara," kata Agus Yuliana
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
KPK Dalami Dugaan Perintah dari Atasan Terkait Suap PUPR, Bobby Nasution Disorot
Polisi Tampilkan Barang Bukti Kasus Kematian Arya Daru, Terdapat Kondom
Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo Cs: Mereka Bawel Banget!
Jurist Tan dan Riza Chalid: Jadi Tersangka Korupsi Selang 5 Hari, Sama-sama Berada di Luar Negeri