PARADAPOS.COM -Salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti Hasto Kristiyanto sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salinan surat diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo yang datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
"Alhamdulillah terimakasih, pada malam hari ini saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh Pak Menteri, dan Pak Menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK," kata Widodo usai menyerahkan salinan surat.
Widodo mengatakan, surat salinan Keppres amnesti Hasto telah diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewakili pimpinan KPK.
"Ini surat salinan Keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep. Cuma isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikan terhadap keputusan tersebut," terang Widodo.
"Saya yang terima. Dengan saya, ini mau proses dulu suratnya biar cepat, nanti teman-teman ke belakang tunggu ya," kata Asep di lokasi yang sama.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dua Mantan Perwira Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkotika
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Bareskrim Tangkap Dua Penyedia Rekening Penampung Uang Hasil Narkoba Jaringan Ko Erwin
Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji