PARADAPOS.COM - Kabar penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang publik.
Dari seorang loyalis vokal menjadi pesakitan berompi oranye, kasus ini membuka tabir dugaan adanya sindikat korupsi yang beroperasi secara sistematis di jantung Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan Noel sebagai tersangka bukan hanya tentang kejatuhan seorang pejabat, melainkan runtuhnya sebuah jaringan yang diduga memeras para pengusaha.
Dirangkum dari pemberitaan, berikut adalah fakta-fakta kunci yang terungkap dari kasus yang menjerat Wamenaker Noel:
1. Bukan Aksi Tunggal, Diduga Pimpin Sindikat 11 Orang
Fakta paling mengejutkan adalah Noel diduga tidak 'bermain' sendirian.
KPK secara resmi menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga beroperasi sebagai sebuah sindikat terstruktur.
Noel, dengan jabatannya sebagai Wamenaker, diduga berperan sebagai pimpinan yang memberikan perlindungan politik.
Sementara itu, 10 orang lainnya yang terdiri dari pejabat dan staf internal Kemenaker hingga pihak swasta, menjadi 'tangan' di lapangan yang menjalankan aksi pemerasan.
"Tim telah mengamankan 14 orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang kemudian mengerucut menjadi 11 tersangka setelah pemeriksaan intensif.
2. Modus 'Palak' Sistematis
Kasus ini bukanlah suap biasa di mana pengusaha menyodorkan uang pelicin. Menurut KPK, modus operandi yang digunakan adalah pemerasan sistematis.
Para pengusaha yang mengurus Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan sebuah syarat wajib bagi industri, sengaja dipersulit prosesnya.
Jika ingin urusannya lancar, mereka 'dipalak' atau dipaksa memberikan sejumlah uang. Aturan negara diduga dijadikan senjata untuk memeras, menjadikan para pelaku usaha sebagai target empuk.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI