PARADAPOS.COM - Kasus yang menimpa Wamenaker Immanuel Ebenezer membuatnya harus ditahan KPK.
Meski masih bertatus tersangka, Ketua Jokowi Mania itu harus merasakan jeruji besi.
Hal yang berkebalikan terjadi pada pendukung Jokowi lainnya, Silfester Matutina.
Ketua Solidaritas Merah Putih ini sudah mendapat vonis inkrah berupa hukuman 1,5 tahun penjara.
Sudah 6 tahun lamanya sejak vonis itu dijatuhkan, Silfester masih bebas wara-wiri bahkan tampil di acara TV.
Hingga kini, berhembus kabar bahwa Silfester memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar itu disebut-sebut membuat pihak jaksa eksekutor Kejari Jaksel tak kunjung menyeret Silfester ke penjara.
Padahal, pihak JK yang menjadi korban fitnah dan ujaran kebencian telah menegaskan tak pernah ada damai terkait kasus tersebut.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Bikin Heboh: Daripada Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook