PHK Massal di PT Multistrada Arah Sarana: 370 Karyawan Terdampak dan Aksi Perlawanan
Sebanyak 370 karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, perusahaan produsen ban terkemuka di Indonesia, terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Peristiwa ini memicu respons keras dari serikat pekerja yang akan melakukan perlawanan terhadap keputusan sepihak perusahaan.
Pembagian Dampak PHK di Departemen Produksi dan Logistik
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, mengungkapkan rincian karyawan yang terdampak. "Total ada 370 orang, 200 di bagian produksi dan sisanya di logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026," jelas Guntoro pada Jumat, 31 Oktober 2025. Perusahaan beralasan PHK dilakukan untuk efisiensi dan restrukturisasi.
Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Menurut Guntoro, perusahaan telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sebelumnya. Dalam PKB disebutkan bahwa PHK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak dari manajemen. "PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth," tambah Guntoro.
Rencana Eskalasi ke Pihak Berwenang
Serikat pekerja berencana membawa persoalan PHK massal ini ke instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi hingga Kementerian Tenaga Kerja. Mereka juga akan meminta dukungan dari DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi untuk menyelesaikan perselisihan industrial ini.
Artikel Terkait
Utang Jokowi Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Buka Kotak Pandora Ekonomi
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Kronologi, Barang Bukti, dan Pemasok Narkoba
Modus Baru Pencurian Motor di Sekolah: Pura-pura Tanya Guru di SDN Lebak
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Ajak Kenang Pahlawan Bangsa & Keluarga