Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Kasus penjual es gabus yang dituding menggunakan bahan spons masih terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Dua tokoh publik, yaitu Firdaus Oiwobo dan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, memberikan pandangan yang sangat berbeda terkait penanganan aparat TNI dan Polri dalam peristiwa ini.
Pandangan Firdaus Oiwobo: Jangan Besar-besarkan dan Lemahkan Institusi
Firdaus Oiwobo menilai persoalan ini seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, publik tidak perlu menjadikan kasus viral ini sebagai alat untuk melemahkan institusi Polri dan TNI.
Firdaus berpendapat bahwa Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) mungkin bertindak protektif karena kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak yang mengonsumsi es tersebut.
"Menyikapi permasalahan yang terjadi terkait dengan bapak-bapak penjual es spons atau es kue. Sebenarnya kita ini enggak perlu dibesar-besarkan, viralnya oke. Tapi yaudah jangan juga melemahkan Polri dan TNI," jelas Firdaus seperti dikutip dari unggahan Instagramnya pada Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan bahwa banyak produk dari luar yang mengandung zat kimia berbahaya, dan es yang dijual murah berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak. Firdaus meminta masyarakat tidak ikut-ikutan menghakimi aparat yang sedang bertugas.
Pandangan Susno Duadji: Tindakan Apat Dinilai Ngawur dan Melanggar SOP
Berbeda jauh dengan Firdaus, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru menilai tindakan aparat dalam kasus tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jelas itu ngawur (ada pelanggaran SOP). Jadi, tidak bisa menuduh orang langsung melakukan wah ini palsu, wah ini membahayakan," tegas Susno Duadji.
Menurut mantan Kabareskrim ini, aparat tidak bisa menuduh seorang pedagang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan penilaian visual semata. Prosedur yang benar adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium jika ada dugaan pelanggaran terkait makanan.
Susno juga menyoroti tindakan aparat yang merampas barang dagangan, memarahi, hingga dugaan kekerasan verbal dan fisik terhadap pedagang. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu bisa berujung pada sanksi kode etik, disiplin, hingga pidana.
"Jadi mereka bisa kena kode etik, hukuman disiplin, bisa kena hukum pidana. Jadi berat ini, dan ini juga supaya menjadi contoh yang lain," pungkas Susno Duadji.
Kesimpulan: Dua Sudut Pandang yang Berbeda Tajam
Kasus es gabus spons ini menyoroti dua perspektif yang bertolak belakang. Di satu sisi, ada pandangan yang menekankan pada niat protektif aparat dan menjaga wibawa institusi. Di sisi lain, ada penekanan pada pentingnya prosedur hukum yang benar dan perlindungan terhadap hak-hak pedagang kecil. Perdebatan ini mencerminkan dinamika penegakan hukum di tingkat akar rumput yang kerap diwarnai oleh penilaian subjektif dan kepatuhan pada regulasi.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial