PB XIII Hangabehi, Raja Keraton Solo, Wafat dan Akan Dimakamkan di Imogiri
Jenazah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII Hangabehi, Raja Keraton Surakarta, telah tiba di keraton pada Minggu, 2 November 2025. Berita duka ini menyelimuti Kota Solo setelah Sang Raja menghembuskan napas terakhir pada usia 77 tahun.
Prosesi Kedatangan Jenazah ke Keraton Solo
Jenazah almarhum PB XIII tiba di Keraton Surakarta sekitar pukul 10.38 WIB, yang dibawa dari Rumah Sakit Indriati Sukoharjo. Iring-iringan mobil jenazah hitam yang dikawal oleh patroli dan keluarga keraton memasuki kompleks keraton melalui pintu sentral. Sesuai dengan tradisi Keraton Solo, jenazah kemudian disemayamkan di Masjid Pujosono yang terletak di dalam area keraton.
Jadwal dan Rencana Pemakaman Raja Keraton Solo
Pemakaman Raja PB XIII Hangabehi telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 November 2025. Upacara adat pemakaman akan dimulai pukul 08.00 pagi. Sebelum dimakamkan di Pemakaman Raja-Raja Imogiri, Yogyakarta, jenazah akan ditransitkan terlebih dahulu di Loji Gandrung.
Rute Perjalanan Menuju Imogiri
Adik almarhum, G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menjelaskan rute yang akan dilalui prosesi. Dari dalam keraton, iring-iringan akan keluar melalui bangsal magangan, menuju alun-alun selatan bagian tengah, lalu melalui plengkung Gading. Perjalanan dilanjutkan ke perempatan Tipes menuju Jalan Slamet Riyadi, dan akhirnya tiba di Loji Gandrung. Di Loji Gandrung, jenazah akan dipindahkan dari kereta jenazah ke ambulans sebelum melanjutkan perjalanan akhir ke Imogiri.
Kondisi Kesehatan dan Penyebab Meninggal
Raja Keraton Solo, PB XIII Hangabehi, meninggal dunia akibat penyakit komplikasi yang dideritanya. Gusti Moeng menuturkan bahwa kondisi almarhum sempat kritis sejak dirawat di rumah sakit seminggu setelah acara adang dal. Meski sempat menunjukkan perbaikan, kondisi kesehatannya kembali menurun dengan kadar gula dan kreatinin yang tinggi, hingga akhirnya harus menjalani cuci darah sebelum meninggal dunia.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial