Hendri Satrio Sindir Lambannya Eksekusi Silfester Matutina
Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensat, secara terbuka menyindir kelambanan ini. Dalam kanal YouTube miliknya pada Selasa, 4 November 2025, Hensat dengan nada satire menyatakan, "Kan Silfester sampai hari ini juga belum ditangkap. Lapor Mas Wapres lah." Komentar ini menyiratkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang tampak mandek.
Keyakinan terhadap Presiden Prabowo Subianto
Hensat juga menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan membiarkan adanya ketimpangan hukum, terlebih untuk kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Prabowo kan tidak pernah tebang pilih dengan kasus-kasus politik seperti ini. Mungkin kalau soal Silfester, beliau belum tahu aja kalau yang bersangkutan belum ketangkap," tambahnya.
Proses Hukum Silfester Matutina yang Telah Inkrah
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester Matutina telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah. Proses hukumnya dimulai dengan vonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan ini kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, dan bahkan diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi.
Penolakan PK dan Status Eksekusi yang Masih Digantung
Meski semua upaya hukum telah ditempuh, termasuk penolakan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2025, eksekusi terhadap Silfester Matutina hingga kini belum juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kondisi ini semakin menguatkan kritik mengenai penegakan hukum yang tidak konsisten.
Artikel Terkait
DPR Desak Pemerintah dan OKI Hentikan Perang Saudara Sudan, Korban Jiwa Ribuan
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?
Sinergi Koperasi & UMKM dengan Program Gizi Nasional untuk Ketahanan Pangan
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita