APH Ditantang Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Minyak dan Kuota Haji
Paradapos.com - Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat tantangan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini terkait dua kasus korupsi besar yang sedang bergulir: kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat anak Riza Chalid, serta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menghindari praktik tebang pilih. "Siapapun yang terkait, termasuk Joko Widodo, bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut," tegas Fickar, Senin (2/2/2026).
Fickar menegaskan, status Jokowi sebagai warga negara memungkinkannya diperiksa sebagai saksi jika namanya disebut dalam berkas perkara. Lebih jauh, jika bukti mencukupi, pemeriksaan bisa meningkat ke level tersangka. "Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut, apakah sebagai saksi atau bahkan ada cukup bukti untuk ditempatkan sebagai tersangka," jelasnya.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK