APH Ditantang Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Minyak dan Kuota Haji
Paradapos.com - Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat tantangan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini terkait dua kasus korupsi besar yang sedang bergulir: kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat anak Riza Chalid, serta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menghindari praktik tebang pilih. "Siapapun yang terkait, termasuk Joko Widodo, bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut," tegas Fickar, Senin (2/2/2026).
Fickar menegaskan, status Jokowi sebagai warga negara memungkinkannya diperiksa sebagai saksi jika namanya disebut dalam berkas perkara. Lebih jauh, jika bukti mencukupi, pemeriksaan bisa meningkat ke level tersangka. "Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut, apakah sebagai saksi atau bahkan ada cukup bukti untuk ditempatkan sebagai tersangka," jelasnya.
Ahok Dorong Penyidikan Naik ke Level Tertinggi
Dukungan untuk penyelidikan yang komprehensif datang dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat menjadi saksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026), Ahok mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk berani mengusut kasus hingga ke level tertinggi.
Ahok menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata. Untuk membongkar kasus secara tuntas, pemeriksaan harus menyentuh mantan Menteri BUMN Erick Thohir hingga mantan Presiden Joko Widodo.
Keterangan Dito Ariotedjo dan Kunjungan Kerja ke Arab Saudi
Sementara dalam kasus korupsi kuota haji, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Dito menyatakan bahwa penyidik banyak menanyakan seputar kegiatan saat mendampingi Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2023.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan dua kasus korupsi strategis tersebut semakin mendekat ke lingkaran kekuasaan, menantang konsistensi dan keberanian institusi penegak hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Dugaan Sebar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Didorong Bongkar Jaringan di Balik Kasus Korupsi MBG hingga ke Pemilik Manfaat
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan Bermasalah di Badan Gizi Nasional
Mahfud MD Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Soroti Kasus Dadan Hindayana