Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan

- Selasa, 03 Februari 2026 | 00:25 WIB
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan

Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang

Palembang - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang. Lokasi ini diduga kuat dijadikan sebagai markas operasi promosi judi online atau judol yang terafiliasi dengan jaringan lintas negara.

Dua Pelaku Diamankan dalam Penggerebekan

Dalam aksinya, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diduga memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online yang beroperasi dengan server dari Kamboja.

Modus Operandi Promosi Judi Online

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber rutin yang menemukan akun Facebook bernama "JOJO KONO" yang aktif menyebarkan konten promosi judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, aktivitas pelaku terlacak hingga ke wilayah Kemuning, Kota Palembang.

Saat penggerebekan, RA kedapatan sedang menjalankan tugasnya mempromosikan judi online menggunakan tiga unit laptop sekaligus. Pelaku diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online bernama QQ Toto dan merekrut member baru.

Keterkaitan dengan Jaringan Judi Online Kamboja

Pengembangan kasus mengungkap peran D sebagai atasan RA. Polisi menduga situs yang dipromosikan terafiliasi dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan ini diperkuat dengan penyitaan paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari negara tersebut.

"Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja," jelas Kasubdit V Siber Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo.

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksi promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima upah Rp 3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp 7 juta per bulan. Polisi menyatakan bahwa D masih berada di bawah kendali atasan lain dan jaringan ini masih terus dikembangkan penyidik.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain tiga unit laptop, tiga unit ponsel, tangkapan layar aktivitas promosi, serta satu buah paspor atas nama Darsono.

Jerat Hukum untuk Pelaku Judi Online

RA dan D dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku atas tindakan promosi dan partisipasi dalam penyelenggaraan judi online.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler