Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang
Palembang - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang. Lokasi ini diduga kuat dijadikan sebagai markas operasi promosi judi online atau judol yang terafiliasi dengan jaringan lintas negara.
Dua Pelaku Diamankan dalam Penggerebekan
Dalam aksinya, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diduga memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online yang beroperasi dengan server dari Kamboja.
Modus Operandi Promosi Judi Online
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber rutin yang menemukan akun Facebook bernama "JOJO KONO" yang aktif menyebarkan konten promosi judi online. Setelah dilakukan penyelidikan, aktivitas pelaku terlacak hingga ke wilayah Kemuning, Kota Palembang.
Saat penggerebekan, RA kedapatan sedang menjalankan tugasnya mempromosikan judi online menggunakan tiga unit laptop sekaligus. Pelaku diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk memasarkan situs judi online bernama QQ Toto dan merekrut member baru.
Keterkaitan dengan Jaringan Judi Online Kamboja
Pengembangan kasus mengungkap peran D sebagai atasan RA. Polisi menduga situs yang dipromosikan terafiliasi dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan ini diperkuat dengan penyitaan paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari negara tersebut.
"Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja," jelas Kasubdit V Siber Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksi promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima upah Rp 3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp 7 juta per bulan. Polisi menyatakan bahwa D masih berada di bawah kendali atasan lain dan jaringan ini masih terus dikembangkan penyidik.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain tiga unit laptop, tiga unit ponsel, tangkapan layar aktivitas promosi, serta satu buah paspor atas nama Darsono.
Jerat Hukum untuk Pelaku Judi Online
RA dan D dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku atas tindakan promosi dan partisipasi dalam penyelenggaraan judi online.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK