Kasus Peredaran Obat Keras di Mimika: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Polres Mimika telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran obat keras kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus pelanggaran hukum di bidang kesehatan ini.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/17/VIII/2025/SPKT, Satresnarkoba Polres Mimika menangkap tersangka berinisial A pada Jumat (22/8/2025). Penangkapan dilakukan di kamar kos tersangka di Jalan Serui Mekar, Timika, sekitar pukul 18.30 WIT setelah menerima laporan warga mengenai peredaran obat keras di kawasan tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 43 paket plastik bening kecil yang berisi total 645 butir obat keras jenis Dextromethorphan. Selain itu, disita pula 1 kotak bekas, satu bundel plastik bening kecil, dan handphone (HP).
Pengakuan dan Pasal yang Dijerat
Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Mimika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Kasus peredaran obat keras di Mimika ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bantah Kabur ke Sydney, Beberkan Temuan Krusial Soal Ijazah Gibran
Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur ke Kafe Sebelum Akhirnya Ditangkap KPK dalam OTT
Wamendagri Tekankan Inovasi Daerah Harus Berkelanjutan, Bukan Hanya untuk Penghargaan
Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Wajib Dapat 100%