Bima mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan lembaga penelitian seperti Badan Penelitian dan Pengembangan, think tank, dan perguruan tinggi. Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan inovasi berkualitas yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Aspek legalitas juga menjadi perhatian penting. Wamendagri menekankan perlunya payung hukum melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan inovasi dapat terimplementasi sebagai program resmi daerah yang berkelanjutan.
Ciri inovasi sejati, menurut Bima, terletak pada solusi konkret, nilai tambah yang jelas, integrasi kuat dalam sistem pemerintahan, serta bukti manfaat yang nyata. Ia mengingatkan agar inovasi tidak hanya ditujukan untuk prestise atau popularitas kepala daerah semata.
Pembangunan ekosistem inovasi berkelanjutan di daerah diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih sehat dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Terbuka: Kuasa Hukum Ungkap Emboss dan Watermark
Insiden Ketapang: WNA China Serang Prajurit TNI, Ancaman Kedaulatan Indonesia?
Fakta Isu Aura Kasih dan Ridwan Kamil: Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuk Sidang
Bantuan Tunai Rp600 Ribu Bagi Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara