Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru

- Selasa, 11 November 2025 | 14:25 WIB
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Oknum Brimob di Sumut Dilaporkan Aniaya Mantan Pacar hingga Memar dan Bengkak - Kronologi Lengkap

Oknum Brimob di Sumut Dilaporkan Aniaya Mantan Pacar hingga Memar dan Bengkak

Seorang oknum anggota Brimob yang bertugas di Kota Binjai, Sumatera Utara, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya. Pelaku yang berinisial Bripda J ini dilaporkan ke polisi dan Propam Polda Sumut.

Kronologi Penganiayaan oleh Oknum Brimob

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah korban di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Korban, seorang perempuan berusia 26 tahun bernama Peggy Vania Tampubolon, mengungkapkan bahwa latar belakang penganiayaan ini adalah rasa cemburu Bripda J. "Saya dipukul karena dilatarbelakangi rasa cemburunya. Saya dituduh selingkuh dengan lelaki lain, padahal orang yang dia tuduh ini adalah kerabat dan rekan bisnis saya," jelas Peggy.

Modus dan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan

Korban mendatangi Bripda J yang sedang berada di sebuah kafe di Jalan Dr. Mansyur, Medan Baru, untuk meluruskan masalah. Namun, bukannya berdialog, Bripda J justru melakukan tindakan kekerasan.

Di parkiran kafe, Bripda J memukul lengan kanan dan kiri korban serta menendang paha kirinya. Setelah keributan menarik perhatian pengunjung, mereka kemudian pindah lokasi dengan menggunakan mobil korban.

Selama perjalanan menuju rumah korban, Bripda J kembali melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban dari belakang. Sesampainya di rumah, kekerasan berlanjut dengan korban didorong hingga terjatuh ke lantai.

Kondisi Korban dan Tindakan Medis

Akibat penganiayaan ini, Peggy Vania Tampubolon mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian tubuhnya. Lehernya juga terasa sakit dan perih. Korban kemudian dibawa oleh abangnya untuk mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara.

Proses Hukum dan Konfirmasi Polisi

Laporan resmi telah diterima dengan nomor STTLP/B/3596/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polrestabes Medan.

Kasus penganiayaan oleh oknum Brimob ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar