Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru

- Selasa, 11 November 2025 | 14:25 WIB
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru

Oknum Brimob di Sumut Dilaporkan Aniaya Mantan Pacar hingga Memar dan Bengkak

Seorang oknum anggota Brimob yang bertugas di Kota Binjai, Sumatera Utara, dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya. Pelaku yang berinisial Bripda J ini dilaporkan ke polisi dan Propam Polda Sumut.

Kronologi Penganiayaan oleh Oknum Brimob

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah korban di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Korban, seorang perempuan berusia 26 tahun bernama Peggy Vania Tampubolon, mengungkapkan bahwa latar belakang penganiayaan ini adalah rasa cemburu Bripda J. "Saya dipukul karena dilatarbelakangi rasa cemburunya. Saya dituduh selingkuh dengan lelaki lain, padahal orang yang dia tuduh ini adalah kerabat dan rekan bisnis saya," jelas Peggy.

Modus dan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan

Korban mendatangi Bripda J yang sedang berada di sebuah kafe di Jalan Dr. Mansyur, Medan Baru, untuk meluruskan masalah. Namun, bukannya berdialog, Bripda J justru melakukan tindakan kekerasan.

Halaman:

Komentar