Said Didu menyatakan bahwa foto keberadaan mereka saat proses eksekusi sudah beredar secara terbatas. Dia juga mengungkapkan bahwa aparat di lapangan yang bersikap netral sedang dalam proses mutasi.
Respons Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah angkat bicara mengenai sengketa tanah ini. Menurutnya, masalah muncul karena adanya eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain, namun proses eksekusinya belum melalui tahap konstatering.
Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap objek sengketa dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar yang intinya mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut masih ada dua masalah," tegas Nusron di Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2025.
Desakan untuk Tindakan Presiden
Said Didu mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menangani kasus ini. "Ini fakta bahwa oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Bapak Presiden seharusnya turun tangan memberantas mafia tanah," desaknya melalui platform X.
Kasus sengketa tanah antara Lippo Group dan Jusuf Kalla ini terus menjadi perhatian publik, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan proses eksekusi yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu