Realisasi Anggaran Lamban, K/L Kembalikan Dana APBN Rp 4,5 Triliun ke Pemerintah
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan nilai pengembalian anggaran dari kementerian dan lembaga (K/L) telah mencapai Rp 4,5 triliun. Angka ini diprediksi masih akan bertambah menjelang penutupan tahun.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya setelah melaporkan perkembangan realisasi anggaran kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari sebelumnya Rp 3,5 triliun di pertengahan November, terjadi kenaikan pengembalian dana sebesar Rp 1 triliun.
Penyebab Pengembalian Anggaran ke Kemenkeu
Menurut Menkeu Purbaya, pengembalian dana APBN 2025 tersebut bersumber dari sejumlah kementerian dan lembaga yang lamban dalam merealisasikan anggaran belanjanya.
"Tambah lagi sedikit mungkin (dari total Rp 4,5 triliun)," ucap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Meski enggan merinci nama-nama instansi yang bermasalah, Purbaya membenarkan bahwa memang ada realisasi belanja yang tertunda. Sebagian dari anggaran yang tidak terserap itu telah dikembalikan ke kas negara.
Proyeksi Penyerapan APBN 2025 Hanya 95 Persen
Menteri Keuangan memprediksi rata-rata tingkat penyerapan anggaran oleh K/L hingga akhir 2025 hanya akan mencapai sekitar 95 persen dari total APBN.
"Saya belum lihat. Tapi ada, dan sebagian juga dibalikin. Ya tapi begitu lah, kita perkirakan biasanya memang hanya 95 persen dari APBN yang terserap," jelasnya.
Purbaya menambahkan bahwa proses audit dan penyerapan anggaran masih terus berjalan hingga akhir tahun. Masih terbuka peluang untuk penyerapan anggaran tambahan di sisa waktu 2025.
"Ini kan belum selesai nih, masih jalan terus kan, audit finalnya kita lihat kan di akhir tahun. Ini masih tanggal 15 kan, mungkin ada penyerapan-penyerapan baru," tutup Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Artikel Terkait
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat