Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh, Diduga Pelaku adalah Kakak Ipar Oknum Polisi
Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggemparkan. FAN (22), mahasiswi asal Probolinggo, ditemukan tewas di sungai wilayah Pasuruan. Polisi menangkap terduga pelaku yang diduga adalah kakak iparnya sendiri, seorang oknum anggota kepolisian.
Kronologi Penemuan Korban dan Pengembangan Kasus
FAN, mahasiswi semester 3 Prodi Hukum UMM asal Desa Tiris, Probolinggo, ditemukan tewas di sungai pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025). Jasadnya dalam kondisi terlentang dengan mengenakan helm berwarna pink yang bukan miliknya. Identifikasi dilakukan melalui sidik jari.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Bripka AS, yang merupakan kakak ipar korban dan bertugas sebagai oknum polisi di Unit Propam Polsek Krucil.
Motif dan Kejanggalan dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Ayah korban, Ramlan, mengungkapkan hubungan putrinya dengan terduga pelaku sudah lama tidak harmonis. "FAN sering melawan AS," ujarnya. Ia menduga motif pembunuhan ini terkait penguasaan harta.
Beberapa kejanggalan diungkapkan keluarga:
- Seluruh barang bawaan korban hilang dari TKP.
- Helm di kepala korban diduga dibeli baru di lokasi.
- Ada bekas cekikan di leher korban.
- Rekaman CCTV kos menunjukkan korban dijemput ojek online pada pukul 20.14 WIB.
- CCTV TKP menangkap mobil Strada Triton milik terduga pelaku mondar-mandir di lokasi.
Pelaku Oknum Polisi dan Penanganan Polda Jatim
Terduga pelaku, Bripka AS, disebut-sebut menggunakan mobil double cabin yang dibelikan oleh ayah korban sendiri. Kasus ini kini ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap motif dan kronologi utuh pembunuhan yang melibatkan oknum anggotanya tersebut.
Kapolres Pasuruan yang pertama kali memberi informasi kepada keluarga tentang penemuan jasad di dalam got. Investigasi masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Relawan SPPG Purbalingga Diberhentikan Usai Unggah Status WhatsApp Merendahkan Masyarakat
Istri Tangerang Serahkan Diri Usai Bunuh Suami yang Mau Poligami
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa