Kesaksian Prada Richard: Dipaksa Telanjang & Anus Diolesi Cabai untuk Mengaku Gay di Sidang Kematian Prada Lucky

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 04:30 WIB
Kesaksian Prada Richard: Dipaksa Telanjang & Anus Diolesi Cabai untuk Mengaku Gay di Sidang Kematian Prada Lucky
Kesaksian Prada Richard: Dipaksa Telanjang dan Anus Diolesi Cabai untuk Mengaku Gay - Sidang Kematian Prada Lucky

Kesaksian Prada Richard: Dipaksa Telanjang dan Anus Diolesi Cabai untuk Mengaku Gay

Sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam persidangan yang memukau, seorang saksi kunci, Prada Richard Bulan, mengungkapkan tindakan penyiksaan keji yang dilakukan atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk memaksanya mengaku terlibat hubungan sesama jenis dengan mendiang Lucky.

Penyiksaan dengan Cabai di Area Sensitif

Richard dengan detail menceritakan bagaimana Letda Made Juni memerintahkan seorang prajurit lain, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, untuk mengambil dan mengulek cabai. Ia kemudian disuruh telanjang dan cabai yang telah dihaluskan itu dioleskan ke area sensitifnya. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di ruang staf intel.

"Dia perintah, 'kamu (Nimrot Laubura) ke dapur ambil cabai, diulek, bawa ke sini, lalu saya disuruh telanjang,'" ujar Richard menirukan perintah Made Juni dalam persidangan.

Dipukul dan Dipaksa Mengaku LGBT

Sebelum penyiksaan fisik dengan cabai terjadi, Richard mengaku terus-menerus dipukul karena menolak mengaku sebagai gay. Ia menyatakan bahwa ia dan korban dicambuk hingga 5-6 kali karena tidak mau mengaku.

"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi," tutur Richard. "Setelah saya berbohong langsung terdakwa berhenti," tambahnya, mengungkap tekanan berat yang dialaminya.

Kesaksian ini mengungkap sisi kelam dari kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Baca artikel selengkapnya untuk informasi terupdate dari sidang ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar