Uang Sitaan Rp66 Triliun Kejagung: Asal Usul dan Rencana Penggunaan untuk Rakyat
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang sitaan senilai Rp6,62 triliun kepada negara pada Rabu, 24 Desember 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo, dengan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Asal Usul Uang Sitaan Rp66 Triliun
Dana sebesar Rp6,62 triliun ini berasal dari dua sumber utama:
- Penagihan Denda Administratif Kehutanan: Bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
- Rampasan Perkara Korupsi (Rp4,2 Triliun ): Hasil eksekusi dari kasus korupsi besar yang ditangani Kejagung, termasuk kasus ekspor minyak mentah (CPO) dan impor gula.
Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, seluruh dana sitaan ini tidak disimpan di kantor penegak hukum. Dana telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui rekening khusus di bank pemerintah (BUMN).
Rencana Penggunaan Dana: Fokus Pemulihan Bencana dan Pendidikan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dana sitaan ini akan segera dialokasikan untuk kepentingan publik, terutama pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Artikel Terkait
Klarifikasi Resmi Kemhan: Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Ini Faktanya
Prabowo: Meritokrasi Kunci Capaian Nyata 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo Siap Mati untuk Rakyat: Pernyataan dan Makna Pengabdiannya
Kritik DPR Soal MBG Saat Libur: Kejar Anggaran atau Prioritas Gizi Anak?