UMP Jawa Timur 2026 Resmi Ditentukan, Naik Menjadi Rp 2.446.880,68
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Besaran UMP Jatim 2026 dan Perbandingan Kenaikan
Besaran resmi UMP Jatim 2026 adalah Rp 2.446.880,68. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895,68 jika dibandingkan dengan UMP Jatim tahun 2025 yang sebesar Rp 2.305.985,00. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Aturan Penting bagi Pengusaha Terkait UMP 2026
Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi menegaskan beberapa ketentuan krusial bagi pengusaha:
- Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari besaran UMP Jatim 2026 yang telah ditetapkan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa UMP akan berlaku hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 ditetapkan. Setelah UMK ditetapkan, maka yang berlaku adalah besaran upah minimum di tingkat kabupaten/kota tersebut.
Artikel Terkait
Viral Foto Aura Kasih dan Ridwan Kamil di Milan, Ini Klarifikasi & Faktanya
Mardiansyah Semar Tertawakan Roy Suryo: Teliti Fotokopi Ijazah Jokowi, Ini Kata Mereka
Foto Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan di Italia Viral, Unggahan Akun @gosip_danu
OTP Provider Terbaik 2024: Panduan Lengkap & Perbandingan Biaya