UMP Jawa Timur 2026 Resmi Ditentukan, Naik Menjadi Rp 2.446.880,68
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Besaran UMP Jatim 2026 dan Perbandingan Kenaikan
Besaran resmi UMP Jatim 2026 adalah Rp 2.446.880,68. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 140.895,68 jika dibandingkan dengan UMP Jatim tahun 2025 yang sebesar Rp 2.305.985,00. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Aturan Penting bagi Pengusaha Terkait UMP 2026
Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi menegaskan beberapa ketentuan krusial bagi pengusaha:
- Pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari besaran UMP Jatim 2026 yang telah ditetapkan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa UMP akan berlaku hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 ditetapkan. Setelah UMK ditetapkan, maka yang berlaku adalah besaran upah minimum di tingkat kabupaten/kota tersebut.
Rumus dan Faktor Penentu Kenaikan UMP Jatim 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, sebelumnya menjelaskan bahwa perhitungan UMP 2026 menggunakan formula sesuai PP dengan margin alfa antara 0,5 hingga 0,8. Dua faktor utama yang menjadi acuan adalah:
- Inflasi: Menggunakan data inflasi year-on-year (September 2024 ke September 2025) Jawa Timur sebesar 2,53% dari Badan Pusat Statistik (BPS).
- Pertumbuhan Ekonomi: Menggunakan angka pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,12%.
Dengan perhitungan tersebut, estimasi UMP Jatim 2026 memang berada di kisaran Rp 2,4 juta.
Tujuan dan Upaya Mengurangi Disparitas Upah
Adhy Karyono menekankan bahwa penetapan UMP dan UMK bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, daya beli, serta mengurangi disparitas (kesenjangan) upah antar wilayah. Disparitas ini masih terlihat nyata, misalnya antara upah di Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto, atau antara Kota Pasuruan dengan Kabupaten Pasuruan.
UMP Jatim 2026 berfungsi sebagai batas paling bawah (floor wage) pemberian upah di tingkat provinsi, yang nantinya menjadi acuan bagi penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Klaim Menkeu Purbaya Sejengkal Lagi Dijebak Kasus Korupsi
Ebook Dokumentasi Puasa Air 17 Hari Rilis, Penulis Tegaskan Bukan Panduan Medis
Anggota DPR Pertanyakan Sertifikasi Halal Dapur Makanan Bergizi Gratis
Menteri Keuangan Soroti Dampak Sosial Penonaktifan Massal Peserta BPJS Kesehatan