TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:50 WIB
TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima

Koalisi menilai pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi pada 25 Desember 2025 telah melanggar Undang-Undang TNI dan UUD 1945. Bhatara mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin sebagai bagian dari praktik demokrasi.

“Unjuk rasa adalah ekspresi sipil yang sah. Kalau pun ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya ditangani oleh kepolisian, bukan militer,” tegasnya.

Lebih lanjut, Koalisi menyoroti minimnya sensitivitas aparat dalam merespons persoalan sipil, terutama di tengah situasi pemulihan pascabencana dan mengingat sejarah panjang konflik di Aceh.

"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Pemerintah, tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik," kata Bhatara.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memerintahkan Panglima TNI mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah munculnya trauma baru di masyarakat Aceh.

“Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh yang masih menghadapi banyak persoalan, serta memastikan hak-hak masyarakat terdampak segera dipulihkan,” pungkas Bhatara.

Halaman:

Komentar