Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Hampir Rp 100 Miliar
PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan ilegal yang melakukan akses dan pencucian uang dari praktik judi online. Pengungkapan kasus ini menghasilkan penyitaan uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp 96,7 miliar.
Dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026), jajaran pimpinan Polri memaparkan keberhasilan operasi ini. Turut hadir Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Selain menyita aset fisik, Bareskrim juga berhasil memblokir dan mengamankan dana mengendap yang terkait dengan jaringan ini sebesar Rp 59,1 miliar. Langkah ini merupakan pukulan telak terhadap aliran dana ilegal dari judi online.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dengan inisial MNF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka diduga terlibat dalam operasi judi online dan skema pencucian uang yang menyertainya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang merugikan masyarakat dan merusak perekonomian. Tindakan tegas terhadap pelaku dan asetnya diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai kejahatan terorganisir di dunia digital.
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan