Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Komentar Pengamat

- Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Komentar Pengamat

Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri, Pengamat Buka Suara

PARADAPOS.COM - Seorang suami di Sleman, Yogyakarta, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya. Niat membela keluarga berujung pada proses hukum yang kini menuai sorotan.

Kronologi Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret

Peristiwa bermula di Jembatan Layang Janti, Sabtu (26/4/2025). Arista, sang istri, yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet dua pelaku hingga tasnya dirampas. Hogi Minaya (43), suaminya yang berada di belakang dengan mobil, langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran itu berakhir tragis. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan mengakibatkan kedua penjambret meninggal dunia di tempat.

Beberapa bulan pasca-kejadian, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Alasannya, Hogi dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan (noodweer exces) hingga menyebabkan kecelakaan fatal. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Hogi kini berstatus tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang GPS.

Pengamat ISESS Soroti Potensi Kriminalisasi Korban

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Bambang menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dalam menetapkan tersangka, aparat harus berpegang pada alat bukti kuat dan memperhatikan unsur mens rea atau niat. Apalagi dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang semestinya mengedepankan keadilan restoratif," ujar Bambang.

Halaman:

Komentar