Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Komentar Pengamat

- Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri: Analisis Hukum & Komentar Pengamat

Ia menegaskan, pemaksaan penetapan tersangka dengan bukti lemah dapat dikategorikan kriminalisasi. "Jika buktinya sumir, Wassidik maupun Propam harus turun tangan agar tidak menggerus citra kepolisian. Personel yang keliru perlu diberi sanksi disiplin," tegasnya.

Analisis Hukum: Pembelaan Diri vs Noodweer Exces

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, memberikan analisis mendalam. Menurutnya, hakim harus melihat motif tindakan Hogi.

"Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan serangan yang datang? Jika iya, maka ia tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama," jelas Marcus.

Namun, ia juga mengingatkan konsep noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas. "Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika dilakukan karena kegoncangan jiwa akibat serangan tersebut," tuturnya.

Penjelasan Polisi: Untuk Kepastian Hukum

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan penetapan tersangka telah melalui proses hukum lengkap, termasuk pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.

"Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan. Namun, dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia. Kepolisian tidak berpihak dan hanya ingin memberikan kepastian hukum," katanya.

Kasus Hogi Minaya ini menjadi perbincangan publik dan ujian bagi penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, terutama terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat melindungi keluarga.

Halaman:

Komentar