Tanah Longsor Bandung Barat Tewaskan 8 Orang, 82 Warga Masih Dalam Pencarian
BANDUNG BARAT - Sebuah bencana tanah longsor dahsyat terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026. Peristiwa ini telah menelan korban jiwa sebanyak 8 orang meninggal dunia, sementara puluhan warga lainnya terdampak dan masih dalam proses evakuasi.
Korban dan Proses Pencarian
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, hingga saat ini tercatat 23 warga berhasil diselamatkan. Namun, tim gabungan masih melakukan proses pencarian terhadap 82 orang yang dilaporkan hilang.
"Puluhan warga dilaporkan selamat dan 82 orang masih dalam proses pencarian," jelas Abdul Muhari pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Lokasi dan Penyebab Longsor
Tanah longsor dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi dan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi tepatnya adalah di Kampung Babakan Cibudah, Desa Pasir Langu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Material tanah dan batuan yang longsor menimbun permukiman warga di lokasi kejadian. "Material longsoran menimbun permukiman warga dan menyebabkan korban jiwa serta warga terdampak," tambah Abdul.
Dampak Bencana dan Penanganan Darurat
Secara keseluruhan, bencana ini diperkirakan berdampak pada 34 kepala keluarga atau setara dengan 113 jiwa. Jumlah rumah yang rusak atau tertimbun masih dalam proses pendataan intensif oleh petugas di lapangan.
BPBD Kabupaten Bandung Barat telah bergerak cepat dengan melakukan asesmen awal dan melaksanakan operasi penanganan darurat, termasuk pencarian dan pertolongan terhadap korban.
Status Siaga Darurat Bencana
Peristiwa ini terjadi saat Kabupaten Bandung Barat telah berada dalam Status Siaga Darurat Bencana untuk ancaman banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Status ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.359-BPBD/2025 yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025, berlaku dari 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Hingga berita ini diturunkan, operasi pencarian korban, pendataan dampak, dan pemantauan di lokasi bencana tanah longsor Bandung Barat masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Bekasi Timur Tewaskan 15 Orang, Anggota DPR Desak Dirut KAI Mundur
Penyintas Kecelakaan Maut di Bekasi Timur Ceritakan Detik-Detik Sebelum Hantaman KA Argo Bromo Anggrek
Kecelakaan Beruntun di Bekasi: Mobil Taksi Macet di Rel Picu Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek
Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Komisaris Utama Independen bank bjb, Ayi Subarna Ditunjuk sebagai Direktur Utama