Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri, Pengamat Buka Suara
PARADAPOS.COM - Seorang suami di Sleman, Yogyakarta, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret tas istrinya. Niat membela keluarga berujung pada proses hukum yang kini menuai sorotan.
Kronologi Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret
Peristiwa bermula di Jembatan Layang Janti, Sabtu (26/4/2025). Arista, sang istri, yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet dua pelaku hingga tasnya dirampas. Hogi Minaya (43), suaminya yang berada di belakang dengan mobil, langsung melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir tragis. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan mengakibatkan kedua penjambret meninggal dunia di tempat.
Beberapa bulan pasca-kejadian, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka. Alasannya, Hogi dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan (noodweer exces) hingga menyebabkan kecelakaan fatal. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Hogi kini berstatus tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang GPS.
Pengamat ISESS Soroti Potensi Kriminalisasi Korban
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Bambang menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dalam menetapkan tersangka, aparat harus berpegang pada alat bukti kuat dan memperhatikan unsur mens rea atau niat. Apalagi dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang semestinya mengedepankan keadilan restoratif," ujar Bambang.
Ia menegaskan, pemaksaan penetapan tersangka dengan bukti lemah dapat dikategorikan kriminalisasi. "Jika buktinya sumir, Wassidik maupun Propam harus turun tangan agar tidak menggerus citra kepolisian. Personel yang keliru perlu diberi sanksi disiplin," tegasnya.
Analisis Hukum: Pembelaan Diri vs Noodweer Exces
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, memberikan analisis mendalam. Menurutnya, hakim harus melihat motif tindakan Hogi.
"Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan serangan yang datang? Jika iya, maka ia tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama," jelas Marcus.
Namun, ia juga mengingatkan konsep noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas. "Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika dilakukan karena kegoncangan jiwa akibat serangan tersebut," tuturnya.
Penjelasan Polisi: Untuk Kepastian Hukum
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan penetapan tersangka telah melalui proses hukum lengkap, termasuk pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.
"Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan. Namun, dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia. Kepolisian tidak berpihak dan hanya ingin memberikan kepastian hukum," katanya.
Kasus Hogi Minaya ini menjadi perbincangan publik dan ujian bagi penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, terutama terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat melindungi keluarga.
Artikel Terkait
Putri Akbar Tandjung, Karmia Krissanty, Meninggal Dunia
Teknologi Video Face Swap AI: Dari Hiburan Viral hingga Tantangan Etika
Prajaniti Hindu Bali Ajukan Keberatan Resmi atas Izin Takbiran yang Bertepatan dengan Nyepi
Iran Tunjuk Ayatollah Seyed Mojtaba Khamenei, Tolak Tegas Campur Tangan AS