paradapos.com. Surat pengunduran diri Ketua KPK non aktif Firli Bahuri telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo. Selajutnya jumlah pimpinan KPK berkurang.
Baca Juga: Ini Alasannya Kenapa Anjing Suka Tidur Dengan Anda Diatas Tempat Tidur
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Jokowi mengatakan pengganti Firli masih diproses.
Saat ditanya mengenai kapan target waktu Ketua KPK baru akan ditunjuk, Jokowi menjawab normatif.
"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi pada wartawan setelah menghadiri rapat konsolidasi nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Sebelumnya, Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres itu ditandatangani per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.
Baca Juga: 11 Orang Pemimpin Korps Garda Revolusi Iran Tewas Terkena Bom Di Bandara Internasional Damaskus Suriah
"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujarnya.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres," lanjut Ari.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritasenator.com
Artikel Terkait
Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan
UGM Berikan Perlindungan ke Ketua BEM Usai Teror Terkait Kritik ke Pemerintah
MUI Kutuk Keras Dugaan Penggunaan Bom Vakum Israel di Gaza
Bus Transjakarta Keluarkan Asap Tebal di Halte Pancoran, Diduga akibat Kebocoran Radiator