PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam 120 cartridge vape di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Seorang pria berinisial A (32) diamankan sebagai terduga pelaku. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan zat golongan II tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa cartridge vape, satu unit ponsel, dan memperkirakan nilai jual mencapai Rp 3 hingga Rp 5 juta per buah.
Penangkapan di Jalan Boulevard Raya
Petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Lokasi penangkapan berada di Jalan Boulevard Raya, Kapuk, Cengkareng, pada Kamis dini hari. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya meringkus pria berinisial A di tempat yang dilaporkan.
"Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Barang Bukti dalam Kantong Merah
Saat penggeledahan, polisi menemukan 120 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang bukti tersebut disimpan dalam kantong merah yang kemudian dibungkus dengan kardus. Penemuan ini menjadi kunci dalam pengembangan kasus.
"Adapun barang bukti yang telah kami amankan yaitu 120 buah cartridge yang berisikan etomidate dengan kisaran harga jual sekitar Rp 3 sampai Rp 5 juta," tutur Kompol Indah.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan
Selain cartridge vape, petugas juga menyita satu unit ponsel milik terduga pelaku. Saat ini, pria berinisial A beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
"Saat ini terduga pelaku dan juga barang bukti telah kami amankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran serta asal-usul barang haram tersebut. Etomidate sendiri merupakan narkotika golongan II yang penggunaannya tanpa izin dilarang keras karena berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Liverpool dan Chelsea Imbang 1-1 di Anfield, Posisi Klasemen Tak Berubah
36 Calon Juragan dari Berbagai Daerah Siap Bersaing di Kompetisi Wirausaha Juragan Jaman Now Musim Kelima
Wamenkomdigi: Balmon SFR Jayapura Garda Terdepan Jaga Kedaulatan Frekuensi di Papua
PKS Resmikan Akademi Pemimpin Muda, Almuzzammil Tekankan Pemimpin Berakar Spiritual Bukan Sekadar Mengejar Kursi