Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kendari Saat Akan Open BO di Kamar Kos

- Kamis, 05 Maret 2026 | 05:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kendari Saat Akan Open BO di Kamar Kos

PARADAPOS.COM - Seorang pemuda berinisial FJ ditangkap jajaran Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (4/3/2026) malam. Penangkapan terjadi di sebuah kamar kos di Kota Kendari, di mana pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu digerebek petugas. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan panjang, dan dari penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu sebagai barang bukti.

Digerebek Saat Akan "Open BO" di Kamar Kos

Momen penangkapan berlangsung dalam situasi yang cukup mengejutkan. Tim dari Satuan Narkoba Polresta Kendari menemukan FJ tidak dalam aktivitas transaksi narkoba biasa, melainkan ketika ia sedang berada di kamar kosnya untuk melakukan apa yang disebut sebagai "open BO" atau berkencan dengan seorang wanita. Kedatangan polisi menggagalkan rencana tersebut dan mengarah pada penyitaan barang bukti.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Saat dilakukan penggeledahan mendalam, petugas berhasil menemukan barang bukti vital. Tujuh paket sabu-sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah tas kecil milik FJ. Temuan ini menguatkan dugaan kuat bahwa pemuda tersebut bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari rantai peredaran gelap.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi bahwa FJ diduga berperan sebagai pengedar yang beroperasi lintas kabupaten di wilayah Sultra. Yang lebih mengkhawatirkan, pengakuan pelaku mengungkapkan bahwa pasokan sabu tersebut didapatkannya dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari, menunjukkan kompleksitas jaringan yang dihadapi aparat.

Pernyataan Resmi dari Kasat Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas tersangka. Ia menegaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan pengembangan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.

"Kita menemukan tersangka di tempat kos mau open BO dengan perempuan. Saat kita masuk ditemukan di atas kasur itu satu paket (sabu) dengan bungkus sampo," jelas AKP Andi Musakkir.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Setelah penangkapan dan penemuan barang bukti, FJ segera dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. Saat ini, penyidik masih aktif melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok sabu yang lebih luas, termasuk mengusut keterkaitan dengan narapidana di Lapas Kendari yang disebutkan pelaku.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar