PARADAPOS.COM - Jakarta, 25 Mei 2026 – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan bahwa sebanyak 60 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah dicabut bantuannya sejak awal tahun 2025. Pencabutan ini dilakukan karena para pelajar tersebut terlibat dalam aksi tawuran. Meskipun demikian, Nahdiana menegaskan bahwa langkah ini bukanlah hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan pendidikan.
Pembinaan, Bukan Hukuman
Di tengah suasana rapat di DPRD DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan filosofi di balik kebijakan tersebut.
“Semangat kita bukan pada punishment, semangat kita pada pembelajaran. Pendidikan itu core value-nya mendidik supaya dia lebih baik,” kata Nahdiana.
Pernyataan itu menekankan bahwa tujuan utama dari pencabutan bantuan adalah untuk memberikan efek jera yang mendidik, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.
Alternatif Pendidikan Tetap Terbuka
Nahdiana menambahkan, para pelajar yang terkena dampak pencabutan KJP tidak lantas kehilangan akses terhadap pendidikan. Mereka masih bisa melanjutkan studi melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau mengikuti pelatihan keterampilan. Dengan begitu, mereka tetap berhak memperoleh ijazah dan masa depan pendidikan yang layak.
“Dikeluarkan bukan berarti dia nanti jadi harus putus sekolah. Itu concern-nya kita. Ini sebagai sebuah pembinaan,” ujar Nahdiana.
Ia menekankan bahwa perhatian utama pemerintah adalah memastikan tidak ada anak yang benar-benar putus sekolah akibat kesalahan yang pernah diperbuat.
Pemantauan dan Penyesuaian Jalur Pendidikan
Lebih lanjut, Disdik DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan pendidikan siswa-siswa yang terlibat tawuran. Pihaknya bahkan membuka kemungkinan untuk mengalihkan pola pendidikan sesuai dengan karakter dan minat masing-masing anak.
“Ada anak yang mungkin tidak cocok di sekolah tertentu. Bisa saja passion-nya lebih dominan di vokasional atau pendidikan non-formal,” jelasnya.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada pencabutan bantuan, tetapi juga berupaya mencari solusi jangka panjang yang paling sesuai bagi setiap individu.
Program Pengembalian Anak Putus Sekolah
Di samping kebijakan pencabutan KJP, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menggencarkan program pengembalian anak putus sekolah. Program ini menyasar mereka yang selama ini berada di luar sistem pendidikan formal.
“Yang sedang di luar sekolah saja sekarang sedang kita kembalikan ke sekolah,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pendidikannya, tanpa terkecuali.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Bandung Hari Ini, Subuh 04:34 hingga Isya 18:56 WIB
PT Finnet Indonesia Salurkan 20 Laptop dan 6 TV Bekas Pakai ke Dua Yayasan Sosial di Jakarta
Kementan Optimistis Stok Beras Aman Hadapi Ancaman Kekeringan Akibat El Nino
15 Ribu Ton Beras dari Tiongkok Tiba di Kuba di Tengah Krisis Ekonomi dan Bahan Bakar