paradapos.com-PT Pertamina (persero) kembali menerapkan harga terbaru BBM non subsidi per wilayah mulai 1 Januari 2024. Harga ini mengalami penurunan harga dari sebelumnya.
Harga ini berlaku bagi pengguna kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Pertamina, Shell, dan BP AKR.
Dikutip dari laman resmi Pertamina mengatakan “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No . 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perhitungan harga jual ecer jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum”.
Baca Juga: Pernah Tahu Kota Tersepi di Indonesia? Simak Berikut Daftar Kotanya
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan perubahan harga BBM terjadi secara berkala menyesuaikan fluktuasi harga pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 pada bulan sebelumnya.
“Penyesuaian harga wajar mengikuti fluktuasi harga dunia” ucap Irto Ginting pada Senin 1 Januari 2024.
Untuk itu, pertamina menetapkan penurunan harga beberapa jenis BBM per 1 Januari 2024. Sementara perusahaan SPBU lainnya seperti Shell dan BP AKR juga mengatur harga BBM sejak periode tersebut.
Artikel Terkait
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral
Roy Suryo Bandingkan Perjuangan Kasus Ijazah Jokowi dengan Pangeran Diponegoro
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Transplantasi di RSCM Berhasil