Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Didalamnya, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya
Baca Juga: Pemberlakuan Pajak Pekerja Masih Dipertanyakan Manfaatnya
Djoko mengingatkan pihak Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan.
"Kecelakaan dapat saja terjadi dimanapun dan kapanpun, namun tingkat fatalitas dapat diupayakan minimal," tutup Djoko Setijawarno.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hukamanews.com
Artikel Terkait
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat