paradapos.com - Pakar Telematika, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai tiga mikrofon yang digunakan oleh Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024.
Dengan menuding Gibran dibisiki seseorang memggunakan mikrofon tersebut, Roy dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoax.
“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.
Artikel Terkait
10 Aplikasi Payroll Terbaik di Indonesia 2024: Review & Perbandingan Lengkap
Strategi IKN Bebas Malaria: Bangun Sistem Kesehatan Lingkungan Berkelanjutan
7 Cara Mencari Kost Dekat Transportasi Umum: Tips Strategis & Hemat Waktu
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampak Menurut Walhi