Pertamina Bantah Kabar Larangan Merek Tertentu Beli Pertalite per 1 Juni 2026

- Minggu, 24 Mei 2026 | 01:25 WIB
Pertamina Bantah Kabar Larangan Merek Tertentu Beli Pertalite per 1 Juni 2026

PARADAPOS.COM - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) angkat bicara menepis kabar yang viral di media sosial mengenai larangan kendaraan merek tertentu membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa informasi yang beredar luas tersebut tidak benar alias hoaks. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya peredaran foto yang memuat daftar kendaraan berdasarkan merek dan kapasitas mesin yang diklaim akan dilarang mengisi Pertalite.

Klarifikasi Resmi Pertamina: Tidak Ada Larangan Berdasarkan Merek

Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (24/5/2026), Sekretaris Perusahaan PPN, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan instruksi atau rencana resmi untuk membatasi distribusi Pertalite yang mengacu pada jenis merek atau kapasitas mesin tertentu. Ia menyebut informasi yang viral itu sama sekali tidak memiliki dasar.

“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” kata Roberth dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, operasional distribusi dan layanan penyaluran Pertalite di lapangan masih berjalan normal seperti biasa. Roberth juga menekankan bahwa program subsidi tepat yang tengah diimplementasikan perusahaan sama sekali tidak berkaitan dengan daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM sebagaimana informasi yang mendadak viral tersebut.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Roberth.

Kebijakan Pembatasan yang Sebenarnya: Fokus pada Volume Harian

Untuk meluruskan pemahaman publik, perlu diketahui bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah sebenarnya berfokus pada volume pembelian harian. Pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah maupun melalui teknis operator di SPBU. Tidak ada klausul yang menyebutkan larangan berdasarkan merek kendaraan.

Salah satu acuan regulasi yang menjadi dasar adalah Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan ini telah efektif berlaku sejak 1 April 2026. Beleid tersebut menetapkan batasan volume harian untuk berbagai jenis kendaraan, bukan mereknya.

Rincian Batas Pembelian BBM Subsidi per Hari

Aturan tersebut secara spesifik mengatur beberapa kategori kendaraan. Untuk mobil pribadi, pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara itu, angkutan umum roda empat mendapat jatah maksimal 80 liter per hari.

Adapun untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian ditetapkan sebanyak 200 liter per hari. Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk layanan publik diberikan jatah maksimal 50 liter per hari.

Ketentuan pembatasan volume harian ini juga berlaku bagi BBM jenis Pertalite (RON 90). Dalam beleid yang sama, kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Batasan serupa juga diterapkan untuk kendaraan layanan publik dengan kuota maksimal yang sama, yakni 50 liter per hari.

Dengan demikian, tidak ada satu pun pasal dalam regulasi tersebut yang menyebutkan pembatasan berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina agar tidak terjebak dalam berita yang menyesatkan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar