Gibran Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Didoakan, Hormati Proses Hukum

- Senin, 22 Juni 2026 | 10:00 WIB
Gibran Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Didoakan, Hormati Proses Hukum
PARADAPOS.COM - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai dua pegiat media sosial, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati usai ditangkap polisi. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam pernyataannya, Gibran meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan mendoakan kesembuhan keduanya.

Gibran: Ikuti Proses Hukum, Doakan yang Terbaik

Putra sulung Presiden Jokowi itu menyampaikan pesannya dengan nada hati-hati. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. "Ikuti saja proses yang ada. Terpenting kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa karena yang saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri," ujar Gibran. Ia menambahkan harapannya agar keduanya segera pulih. "Semoga segera pulih," tuturnya singkat.

Kronologi Penangkapan hingga Perawatan di RS Polri

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dilaporkan keluar dari IGD pada Jumat (19/6/2026) malam, hanya beberapa jam setelah diringkus polisi pada pagi harinya. Saat keluar, kondisi keduanya tampak memprihatinkan. Dokter Tifa terlihat lemas tak berdaya, didorong dengan kursi roda, wajahnya pucat dan lunglai. Roy Suryo pun tak kalah kuyu, dikelilingi polisi bersenjata serta kawanan wartawan yang mengerubungi. Tak berselang lama, keduanya langsung diisolasi ke ruang rawat inap untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Pada Senin (22/6/2026), proses hukum berlanjut. Roy Suryo dan Dokter Tifa diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangan mereka di kawasan Jagakarsa berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat. Saat tiba, keduanya tampak telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mereka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan. Tahapan ini merupakan bagian dari pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan dilimpahkannya perkara ini, penanganan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk dipersiapkan menuju persidangan.

Barang Bukti dan Suasana di Lokasi

Saat memasuki area kejaksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Keduanya berjalan berdampingan dengan pengawalan petugas, tampak tenang namun tidak banyak bicara. Selain kedua tersangka, perhatian juga tertuju pada sejumlah barang yang dibawa penyidik. Sedikitnya empat koper berukuran besar terlihat diturunkan dari kendaraan dan dibawa masuk ke dalam gedung kejaksaan. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari barang bukti yang akan digunakan dalam persidangan nanti.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar