PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal tersebut. Salah satu poin yang menonjol adalah penetapan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI, sementara tarif untuk melepas status kewarganegaraan Indonesia ditetapkan sebesar Rp 5 juta.
Kebijakan ini langsung dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra. “Betul (PP tersebut),” katanya saat dihubungi pada Minggu (19/7/2026).
Penyesuaian Nomenklatur dan Dinamika Ekonomi
Penerbitan PP baru ini bukan tanpa alasan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa aturan sebelumnya—yang terbit pada 2024—masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kini, setelah perubahan struktur, nomenklatur tersebut berubah menjadi Kementerian Hukum.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujar Widodo.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini. “Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” jelasnya.
Dalam prosesnya, sejumlah jenis PNBP lama dihapus. Salah satunya adalah tarif pewarganegaraan bagi WNA yang berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan untuk kepentingan negara. “Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” ungkap Widodo.
Tarif Pewarganegaraan: Rp 75 Juta untuk WNA
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah besaran tarif bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui proses naturalisasi. Berdasarkan lampiran aturan tersebut, setiap permohonan pewarganegaraan atas inisiatif sendiri dikenakan biaya Rp 75 juta.
Namun, angka itu tidak seragam untuk semua jalur. Pemerintah membedakan tarif berdasarkan jenis permohonan:
- Rp 25 juta per permohonan bagi WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dengan WNI.
- Rp 5 juta dikenakan kepada anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan prinsip ius soli—baik yang belum mendaftar maupun sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
- Rp 5 juta juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya.
- Rp 1 juta untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melepas Status WNI: Tarif Rp 5 Juta
Di sisi lain, warga negara Indonesia yang ingin melepas status kewarganegaraannya atas permohonan sendiri juga diatur dalam PP ini. Tarif yang dikenakan adalah Rp 5 juta untuk setiap permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan yang diajukan kepada Presiden.
Dalam lampiran PP, jenis layanan tersebut secara eksplisit disebutkan: “Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.”
Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah menghapus tarif PNBP untuk WNA yang berjasa kepada Indonesia atau yang diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara. Langkah ini, menurut Widodo, merupakan bagian dari penyederhanaan dan penyesuaian terhadap kebutuhan hukum yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Komisi I DPR Minta DJP Perjelas Batasan Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak
Ratusan Massa Unjuk Rasa di Depan Kantor Hotman Paris, Tuntut Hukum Berbasis Bukti Bukan Sensasi
Pengacara Muda Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Masterpiece, Polisi Selidiki Motif dan Isu Keterkaitan dengan Hotman Paris
Mahasiswa Muhammadiyah-Aisyiyah Ricuh di Depan Kejagung, Tuntut Pengadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah