Komisi I DPR Minta DJP Perjelas Batasan Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak

- Senin, 20 Juli 2026 | 15:00 WIB
Komisi I DPR Minta DJP Perjelas Batasan Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak
PARADAPOS.COM - Komisi I DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan keresahan. Pemerintah diminta menjelaskan secara transparan tujuan dan batasan tugas aparat di lapangan. Permintaan ini muncul setelah DJP menerbitkan pedoman baru yang memasukkan aparat teritorial dalam skema pengumpulan data perpajakan.

Respons Komisi I DPR terhadap Kebijakan Baru

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengaku belum mendapatkan gambaran rinci mengenai tujuan kebijakan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan dukungannya selama pelibatan aparat digunakan untuk memperbaiki penerimaan negara sesuai kewenangan yang ada. “Kalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung,” kata Utut kepada wartawan. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar keterlibatan aparat keamanan tidak berubah menjadi tekanan terhadap masyarakat. Suasana di ruang rapat Komisi I sempat terasa serius ketika para anggota dewan mendiskusikan potensi dampak kebijakan ini terhadap hubungan antara negara dan wajib pajak.

Kekhawatiran akan Dampak Psikologis

Utut secara khusus meminta DJP memperhitungkan dampak psikologis dari kebijakan tersebut. “Kalau memang untuk pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tujuan utama kebijakan harus tetap pada peningkatan kepatuhan, bukan menciptakan ketakutan. Komisi I juga mendesak pemerintah menetapkan batas tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara jelas. Menurut Utut, petugas di lapangan tidak boleh menjalankan tugas tambahan di luar tujuan awal kebijakan. Pembatasan ini dinilai penting agar aparat tidak mengambil alih kewenangan petugas pajak yang sudah memiliki prosedur baku.

Usulan Dialog dengan Wajib Pajak Besar

Utut menyarankan DJP mengundang wajib pajak besar sebelum menjalankan mekanisme pengawasan tersebut. Pertemuan itu, menurutnya, dapat digunakan untuk menjelaskan tujuan, prosedur, dan bentuk keterlibatan aparat secara gamblang. “Paling tidak, para wajib pajak yang besar-besar diundang dulu. Ini negara maunya begini, intinya itu,” tuturnya. Langkah ini, lanjutnya, bisa menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan begitu, kebijakan tidak terkesan mendadak dan sepihak.

Isi Surat Edaran DJP

DJP mencantumkan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran itu menempatkan aparat teritorial dalam skema pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengumpulan data di wilayah. Penting untuk dicatat, kebijakan tersebut tidak menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pemeriksa maupun penagih pajak. Peran mereka lebih bersifat mendukung aspek intelijen data lapangan.

Metode Pengawasan yang Digunakan

DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga kategori: pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Metode pengawasan mencakup kunjungan, penyisiran, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Melalui mekanisme ini, DJP berupaya menemukan subjek dan objek pajak yang belum masuk dalam administrasi perpajakan. Selain pengumpulan data lapangan, DJP juga menggunakan penginderaan jarak jauh, pengumpulan data internet, informasi media, serta analisis berbasis teknologi.

Koordinasi Antar Komisi

Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga diminta menyusun peta zona dan membagi wilayah kepada petugas pengawasan. Utut menegaskan bahwa pembahasan teknis kebijakan perpajakan tersebut berada di Komisi XI DPR, sedangkan Komisi I mengawasi keterlibatan TNI dan Polri. Koordinasi antar komisi ini diharapkan dapat menjaga agar kebijakan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar