Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam di Kasus Asabri, Kuasa Hukum Bantah Terima Rp50 Miliar dari Pengusaha

- Jumat, 17 Juli 2026 | 13:50 WIB
Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam di Kasus Asabri, Kuasa Hukum Bantah Terima Rp50 Miliar dari Pengusaha

PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi bahwa kliennya, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam pada Jumat, 17 Juli 2026. Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB itu berujung pada pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan perkara korupsi PT Asabri. Meski berstatus tersangka, Febrie tidak ditahan setelah pemeriksaan selesai.

Suasana di lokasi pemeriksaan tampak tegang namun terkendali. Hotman, yang mendampingi langsung kliennya, menyebutkan bahwa penyidik mengajukan total 18 pertanyaan selama proses interogasi berlangsung. Semua pertanyaan tersebut, menurutnya, telah dijawab secara tuntas oleh Febrie.

Fokus Pemeriksaan dan Bantahan atas Tuduhan

Dalam keterangan pers yang disampaikan di hadapan awak media, Hotman menegaskan bahwa agenda pemeriksaan kali ini hanya menyasar satu perkara saja. "Febrie Adriansyah sudah di-BAP dari jam 09.00 WIB sampai 20.00 WIB. Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan, statusnya sebagai tersangka. Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri," ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Beritasatu.

Hotman lantas membeberkan bahwa sebenarnya ada tiga perkara yang dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah. Selain kasus PT Asabri, terdapat pula perkara terkait pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan kasus PT Krakatau Steel. Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan pada hari itu tidak menyentuh dua perkara lainnya.

Salah satu pertanyaan krusial yang dilontarkan penyidik, kata Hotman, berkaitan dengan dugaan aliran dana. Febrie disebut ditanya mengenai kebenaran pemberian uang lebih dari Rp 50 miliar dari seorang pengusaha bernama Tan Kian. Menanggapi hal ini, Hotman menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan tersebut. "Ditanya apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp 50 miliar. Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut uang tidak ada sama sekali," tegasnya.

Penjelasan soal Aset: Kafe D'Clan dan Rumah di Sentul

Pemeriksaan juga merambah ke persoalan kepemilikan dan penguasaan aset, khususnya Kafe D'Clan dan sebuah rumah di kawasan Sentul. Hotman memberikan klarifikasi panjang lebar mengenai dua aset ini.

Ia menjelaskan bahwa Kafe D'Clan disewa oleh Don Ritto, seorang individu yang disebut-sebut sebagai klien Febrie pada masa lalu. Sementara itu, terkait rumah di Sentul, Hotman mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, pengelolaan bangunan tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada Don Ritto. Konsekuensinya, menurut pengakuan Febrie, ia tidak lagi menguasai secara fisik properti tersebut.

Lebih lanjut, Hotman juga membantah adanya kaitan antara Febrie dengan tempat penyimpanan uang maupun aktivitas money changer yang disebut-sebut beroperasi di lokasi rumah tersebut. "Rumah di Sentul sejak tahun 2022 berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Don Ritto. Housekeeping maupun ART sudah bukan dibayar oleh Febrie. Termasuk money changer tidak ada kaitannya dengan Febrie. Jadi semua itu dibantah dan disangkal," ujar Hotman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik untuk mengonfirmasi atau menanggapi keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah. Proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut masih terus berjalan dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari lembaga penegak hukum.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar