PARADAPOS.COM - Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman, yang akrab disapa Gus Miftah, mendadak menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, seorang saksi menyebutkan bahwa Gus Miftah menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari proyek tersebut. Menanggapi hal ini, Gus Miftah mengaku kaget dan tidak mengenal saksi yang memberikan keterangan itu. Ia bahkan menyatakan kemungkinan dirinya lupa jika memang pernah menerima uang tersebut, dan berjanji akan mengembalikannya jika terbukti.
Keterkejutan di Tengah Sidang Korupsi Bupati Pati
Isu ini mencuat setelah seorang saksi bernama Dheky Martin, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api, menyebut nama Gus Miftah dalam persidangan. Dheky sendiri merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang sama. Keterangan itu disampaikan dalam sidang dengan terdakwa Bupati Pati, Sudewo, yang juga mantan anggota DPR.
Gus Miftah mengaku baru mengetahui namanya disebut saat sidang tersebut ramai diperbincangkan. "Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo, wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp100 juta," ungkapnya dalam sebuah kanal YouTube, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal sosok Dheky. "Kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah. Tapi ya mohon maaf, bisa jadi saya lupa," ujarnya.
Janji Kembalikan Uang Jika Terbukti
Meski merasa tidak mengenal, Gus Miftah tidak menutup kemungkinan bahwa ia pernah bertemu dengan Dheky. Ia menjelaskan bahwa sebagai pendakwah, dirinya sering didatangi tamu yang memberikan uang terima kasih atau hibah untuk pesantren.
"Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian, kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya, atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja, atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya," tuturnya.
Ia pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika ternyata benar pernah menerimanya. "Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan," tegasnya.
Keterangan Saksi Jadi Fakta Penting di Persidangan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin. Nama Gus Miftah tercantum dalam BAP tersebut sebagai penerima dana Rp100 juta. Keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky yang sudah berstatus terpidana.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang muncul di persidangan. "Keterangan itu tentu juga menjadi penting, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah
Budi menambahkan bahwa fakta persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa. Hasil analisis tersebut akan menjadi modal bagi penyidik untuk menentukan apakah perlu dilakukan pengembangan kasus. KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gus Miftah sebagai saksi di kemudian hari.
"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin. Ada keterangan dari terdakwa atau saksi yang menyampaikan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya. Dalam proses pembuktian nanti, hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini," pungkas Budi.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Picu Spekulasi Publik
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Dilaporkan Hilang Usai Diduga Diculik saat Acara Keluarga di Jakarta Pusat
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Wartawan, Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum