PARADAPOS.COM - Polemik seputar pembentukan "kabinet bayangan" kembali memanas di panggung politik nasional. Isu ini mencuat setelah sejumlah akademisi dan tokoh yang kalah dalam Pemilihan Presiden 2024, seperti Dr. Syukur Mandan dan Dr. Feri Amsari, gencar melontarkan kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah mereka dinilai oleh sebagian pengamat sebagai bagian dari strategi sistematis untuk melemahkan legitimasi pemerintah yang sah, sebuah fenomena yang disebut sebagai "kudeta bayangan".
Kritik yang Berujung pada Tuduhan Pelanggaran Konstitusi
Dr. Feri Amsari, yang dikenal sebagai pakar tata negara, kerap kali menuding Presiden Prabowo telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Namun, di balik kritik tersebut, ada kecurigaan bahwa ini bukan sekadar perbedaan pendapat akademis. "Tindakan dan pemikiran seperti ini merupakan hasil dari kudeta bayangan," ujar Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, dalam analisisnya.
Menurut Prihandoyo, rangkaian gerakan ini bukanlah kebetulan. Ia melihatnya sebagai satu pola yang terencana, dengan tujuan akhir menggulingkan pemerintahan yang sah. "Satu rangkaian, satu pola. Bukan kebetulan adalah bentuk dari perencanaan dengan tujuan kudeta terhadap pemerintahan yang sah," tegasnya.
Akar Masalah: Amandemen UUD 1945 dan "Kudeta Konstitusi"
Untuk memahami fenomena ini, Prihandoyo mengajak kita menarik benang merah hingga ke hulu permasalahan. Menurutnya, kerusakan tata negara bernegara justru diawali dengan amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002. Ia menyebutnya sebagai "kudeta konstitusi berkedok amandemen".
Meski didorong oleh kelompok reformis dengan tujuan demokratisasi, Prihandoyo menilai dampaknya justru merusak tata negara yang berlandaskan Pancasila. "Presiden dipilih langsung: bagus di atas kertas. Tapi melahirkan politik uang triliunan dan oligarki korupsi menjadi budaya rakyat dimiskinkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti desentralisasi yang dianggapnya kebablasan. Daerah-daerah menjadi seperti "raja kecil", sehingga pusat kesulitan mengendalikan jalannya pemerintahan. "Norma baru 'One Man One Vote' untuk Pilkada, ini bom waktu bagi NKRI," tambahnya.
Bom Waktu "One Man One Vote" dan 514 Negara Kecil
Sebelum adanya Mahkamah Konstitusi (MK), kepala daerah mengikuti visi dan misi presiden yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, setelah putusan MK, setiap gubernur, bupati, dan wali kota memiliki visi dan misinya sendiri-sendiri.
Akibatnya, terjadi disharmoni kebijakan. "Pusat perintah A, Daerah perintah B, Program Presiden mandek di jalan. APBD jalan sendiri, tidak nyambung dengan Asta Cita. Negara jadi 514 negara kecil, dari Sabang-Merauke beda haluan," papar Prihandoyo.
Ia menilai kondisi ini sebagai pelanggaran konstitusi yang halus, karena Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah bagian dari NKRI yang harusnya satu garis komando.
Prabowo dan Upaya Menyelamatkan Garis Komando
Di tengah situasi ini, Prihandoyo memuji langkah Presiden Prabowo yang dinilainya cerdas dalam mengembalikan satu garis komando nasional. Beberapa strategi yang dijalankan antara lain:
- Menetapkan Asta Cita sebagai visi dan misi tunggal nasional.
- Menggulirkan program Koperasi Merah Putih yang terintegrasi dari pusat hingga desa.
- Menjadikan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Swasembada pangan sebagai program wajib, bukan pilihan.
- Mengoptimalkan peran TNI-Polri untuk mengawal program hingga ke tingkat desa agar tidak dibelokkan oleh kepala daerah.
"Tujuannya: Kembalikan UUD 1945 Asli. Negara jalan satu komando untuk 'Kemakmuran Rakyat'," jelasnya.
Kabinet Bayangan: Langkah Terakhir Barisan Putus Asa?
Menurut Prihandoyo, pembentukan kabinet bayangan adalah respons dari kegagalan berbagai upaya sebelumnya. Ia merinci urutan aksi yang disebutnya sebagai "barisan sakit hati":
- Kalah Pilpres: Gagal menguasai kekuasaan karena rakyat memilih Prabowo-Gibran dengan 58 persen suara.
- Pesta Babi: Menebar isu dan fitnah dengan narasi "Indonesia Gelap", namun terbongkar kebohongannya.
- Ajak Impeachment: Upaya menggulingkan melalui DPR dan MK gagal total.
- Ajakan Revolusi: Menggulingkan lewat jalanan, namun rakyat tidak merespons.
- Bikin Kabinet Bayangan: Membentuk "pemerintah tandingan" yang saat ini sedang berlangsung.
"Ini bukan demokrasi, ini 'Kudeta Bertahap', kalau zaman PKI kudeta merayap. Kalau lewat konstitusi gagal, maka lewat chaos. Kalau lewat chaos gagal, maka bikin pemerintahan bayangan," ujarnya.
Ia pun melontarkan tiga pertanyaan kritis kepada para penggagas kabinet bayangan: "Mandat dari mana? Anggaran dari mana? Legalitas dari mana?" Menurutnya, jawabannya sederhana: mandat dari sponsor, anggaran dari asing, dan legalitas dari halusinasi.
Kudeta Bayangan: Versi Modern Tanpa Tank
Prihandoyo menjelaskan bahwa istilah "kudeta bayangan" merujuk pada upaya modern merebut kekuasaan tanpa menggunakan kekerasan fisik. "Tidak pakai tank tapi pakai media, buzzer dan narasi. Tidak pakai senjata tapi pakai agitasi, provokasi, framing. Tidak rebut istana tapi rebut opini publik dulu," paparnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari semua ini sama: menjatuhkan pemerintahan yang sah. Secara hukum, aksi ini bisa dikenakan Pasal 107 KUHP tentang makar. "Artinya: 'Kudeta Bayangan' ini tidak punya massa alias hanya punya buzzer," pungkasnya.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Nilai Pemanggilan Eks Wakapolri Oegroseno oleh Kortas Tipikor sebagai Kriminalisasi
Kapal Terjebak 12 Hari di Perairan Dangkal Sulawesi Tenggara Akibat Air Laut Surut
Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Garap Segmen Transportasi Penumpang
Bupati Gowa Diperiksa Tujuh Jam Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar