PARADAPOS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) menawarkan lahan seluas 54 are atau sekitar 5.000 meter persegi di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam rekaman yang tersebar di platform Facebook, pria tersebut tampak berdiri dengan latar belakang kaldera Batur yang megah, mempromosikan tanah yang diklaim memiliki pemandangan terbaik di kawasan tersebut. Kemunculan video ini sontak memicu beragam reaksi dari netizen, yang mayoritas mempertanyakan aspek legalitas kepemilikan tanah oleh WNA di Indonesia, mengingat status hak milik atas tanah secara hukum hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.
Beredarnya konten tersebut akhirnya menarik perhatian Pemerintah Kabupaten Bangli. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, buka suara mengenai viralnya unggahan itu. Dalam keterangannya pada Jumat (31/7), ia menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti hal ini.
"Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," ungkap Sedana Arta saat dikonfirmasi.
Sedana Arta menjelaskan bahwa dari video yang beredar, belum dapat dipastikan secara jelas titik koordinat atau lokasi persis lahan yang ditawarkan. Ia mencontohkan, untuk wilayah Penelokan, Kintamani yang berada di jalur utama Denpasar menuju Singaraja, Kabupaten Buleleng, sebenarnya sudah diperbolehkan untuk mendirikan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), tentunya dengan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
"Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan, bisa aja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementerian, ada juga lahan hak milik pribadi," tuturnya menambahkan.
Dalam unggahan yang menjadi perbincangan tersebut, WNA itu dengan percaya diri menawarkan tanah tersebut sambil menunjuk ke arah panorama Gunung Batur dan Danau Batur. Ia bahkan menyebut lahan tersebut sangat ideal bagi para pengembang properti.
"I got the land with the best views in Kintamani. What are you building?" ucapnya dalam video, sebuah kalimat yang kemudian memicu perdebatan sengit di kolom komentar mengenai kepatuhan hukum dan etika kepemilikan lahan di Bali.
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya
Pilot Maskapai Asing Asal Malaysia Diciduk di Bandara Soetta Bawa 25 Kg Ekstasi