Menkeu Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan 11 Juta Peserta JKN

- Senin, 09 Februari 2026 | 15:50 WIB
Menkeu Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan 11 Juta Peserta JKN

PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memberikan teguran terbuka kepada pimpinan BPJS Kesehatan atas penonaktifan sepihak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Teguran keras itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI, Senin (9/2/2026), menyusul kegaduhan publik karena banyak penerima bantuan yang mendadak tak bisa mengakses layanan kesehatan. Menkeu menegaskan, anggaran untuk program ini tetap utuh dan masalah muncul akibat manajemen dan prosedur pendataan yang bermasalah.

Suasana Tegang di Rapat DPR

Suasana dalam rapat itu digambarkan tegang. Saat membahas pemutakhiran data yang dilakukan secara serentak tanpa sosialisasi yang memadai, Menkeu Purbaya beberapa kali menoleh tajam ke arah Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia menyayangkan langkah pembersihan data yang dilakukan sekaligus, bukan bertahap, yang dinilainya menimbulkan efek kejut dan kepanikan di lapangan.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah sama sekali tidak mengurangi alokasi anggaran. Kuota nasional justru disiapkan untuk 96,8 juta penerima manfaat, dengan target akhir mencapai 98 juta jiwa. Artinya, secara anggaran, masih tersedia ruang untuk mengakomodasi peserta yang terdampak.

“Tadi kan kalau ditanya ada enggak ruang untuk ngisi orang-orang tadi yang enggak masuk, kan ada. Kan masih 96 juta sekian kan, targetnya 98 juta. Harusnya kalau prosedurnya clear, enggak ada masalah itu,” ujarnya.

Inti Persoalan Ada di Tata Kelola

Dari penjelasan Menkeu, persoalan ini lebih bersifat teknis dan operasional ketimbang masalah pendanaan. Ia menilai ada kegagalan manajemen dan komunikasi yang justru memicu krisis kepercayaan, padahal dana yang dikeluarkan negara jumlahnya sangat besar dan tetap sama.

Kekecewaannya tampak jelas ketika ia menggambarkan dampak riil kebijakan ini terhadap masyarakat. Purbaya menegaskan bahwa negara justru dirugikan dua kali: uang dikeluarkan, namun citra pemerintah dirusak oleh masalah administratif yang seharusnya bisa dihindari.

“Jangan sampai yang udah sakit tiba-tiba begitu mau cuci darah enggak eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegasnya.

Perintah Perbaikan Sistem

Menyoroti dampak sosial yang telah terjadi, Menkeu Purbaya memerintahkan agar masalah pendataan dan sosialisasi ini segera dibenahi. Titik tekannya adalah mencegah tercederainya hak warga hanya karena persoalan administrasi yang tidak tertata dengan baik. Instruksi ini menekankan pentingnya pendekatan yang lebih hati-hati dan terkomunikasikan dalam mengelola program strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar